Tentukan Passionmu, Bunuh Gengsimu!

Ujian Nasional untuk siswa SMA akan dimulai minggu depan, ujian penentuan kelulusan ini akan digelar selam 4 hari dari tanggal 14 sampai 17 April 2014.

Menimbang Untung Rugi UU Minerba

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara bara memang menjadi sorotan serius belakangan ini.

Bangkit dan Sejahtera Negeriku

Menjelang ulang tahunnya yang ke - 66 tanah air kita masih berkutat pada masalah yang sama. Dari tahun ketahun beberapa masalah yang sangat urgent terus dibahas dan didiskusikan oleh berbagai elemen pemerintahan bangsa ini.

OSK Deli Serdang 2012

Lubuk Pakam (Rabu, 04/04/12). Rabu pagi siswa/i SMA Unggulan CT Foundation yang berjumlah 20 orang mengikuti OSN tingkat kabupaten yang dilaksanakan di SMAN 1 Lubuk Pakam.

Indonesia di Ujung Masa Mudanya

Indonesia bersama hamparan padinya Yang hampir punah seiring berlalunya waktu Indonesia bersama kelunturan hijaunya

Sabtu, 19 April 2014

Tentukan Passionmu, Bunuh Gengsimu!

Ujian Nasional untuk siswa SMA akan dimulai minggu depan, ujian penentuan kelulusan ini akan digelar selam 4 hari dari tanggal 14 sampai 17 April 2014. Setelah menjalani Ujian Nasional tidak ada waktu berleha-leha bagi siswa SMA sebab memasuki gerbang perguaran tinggi, yang menjadi cita-cita selama ini harus  segera diwujudkan. Berlatih kemudian menjadi hal utama yang harus dikerjakan, bukan menyia-nyiakan waktu dengan hal yang kurang penting dengan berangkapan akan lulus SNMPTN jalur undangan.
Mengenai pemilihan tempat studi selanjutnya pasti semua siswa-siswi tahun akhir di SMA telah memiliki pilihan masing-masing dan sebelumnya juga telah mengisi pilihan universitas dan program studi pada pendaftaran online SNMPTN undangan 2014. Tapi berjaga-jaga apabila nanti tidak diterima di SNMPTN undangan, ada beberapa hal yang harus dicatat oleh calon peserta.
Masuk ke perguruan tinggi atau diterima di salah satu prodi tertentu adalah hal yang memang patut disyukuri. Karena, karena tidak semua orang memiliki nasib serupa dan seberuntung kita. Tapi ketika kita telah masuk dan memilih program studi tertentu, pastikan itu sesuai dengan minat dan passion kita. Jangan sampai kita memilih suatu program studi hanya karena program studi itu populer, passing grade-nya tinggi atau peminatnya banyak. yang kita butuhkan bukanlah perkataan atau ucapan 'hebat' dari orang lain tapi membuktikan kehebatan kita melalui passion yang kita miliki.
Berbagai perguruan tinggi menyediakan banyak sekali program studi yang menarik dan sangat menggiurkan dari mulai pendidikan, teknik, sains, kedokteran, ekonomi, sastra dan berbagai bidang ilmu lainnya. tapi sekali lagi tentukanlah pilihanmu sesuai dengan passion bukan karena gengsi. Karena kita akan merasakan hal tersebut adalah ketika kita mulai memasuki program studi. Mungkin kemampuan kita bisa menembus passing grade yang dibuat oleh perguruan tinggi tapi pikirkanlah kembali apa kita bisa menikmati apabila itu tidak sesuai dengan kata hati. Mungkin untuk satu dua semester kita bisa berbohong dengan diri sendiri, tapi seiring berjalannnya waktu kita pasti akan sadar dengan realita yang telah kita lewati. Jangan sampai kita menyesal dan beru menyadari setelah begitu banyak hal telah kita lewati.
Untuk teman-teman yang akan melanjutkan program studi ke jenjang perguruan tinggi, harap kembali mewanti-wanti mengenai pemilihan jurusan ini. Mungkin ini sepele, tapi ketika kita tidak bisa mengendalikan hal kecil dan detail, kelak ini lah yang akan membuat kita tersandung dalam menjadi retorika kehidupan ini.
Sekali lagi kepada teman-teman yang akan melanjutkan pendidikan tinggi, semoga sukses dan diterima di perguruan tinggi harapan anda. Kembali renungi apa yang ingin anda capai, perubahan apa yang ingin anda buat, apa yang membuat anda bahagia dan merasa berarti, kenalilah passion anda. Jangan sekali kali memilih karena gengsi. Selamat berjuang!!!. [FSN]

Jumat, 18 April 2014

Menimbang Untung Rugi UU Minerba

hukumpertambangan.com
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara bara memang menjadi sorotan serius belakangan ini. Undang-Undang yang mengatur tentang larangan ekspor barang tambang mentah ini pun menuai pro dan kontra dari bernagai pihak, mulai dari pihak pengusaha tambang hinga pihak importir. Masalah yang terjadi adalah mulai tanggal 12 januari 2014 perusahaan tambang dilarang untuk mengekspor barang tambang dalam bentuk mentah, melainkan harus diolah dulu untuk mengekstraksi dan memurnikan menjadi logam atau paduan logam.
Beberapa pihak sempat berkomentar bahwa negara berpontensi mengalami kerugian lebih dari 40 Triliyun apabila UU Minerba ini tetap diterapkan, dan bahkan beberapa perusahaan terancam tutup akibat UU ini. Permasalahan yang terjadi pada indrutri pertambangan adalah begitu banyak perusahan tambang di Indonesia yang tidak memiliki smelter sehingga terpaksa mengekspor hasil tambang dalam bentuk bijih mentah. Harga smelter yang cukup mahal, mencapai 500 milyar bahkan ada yang sampai seharga 1 triliyur lebih, membuat beberapa perusahaan tambang kembali berpikir ulang untuk membeli smelter. Dampak ini sangat dirasakan oleh perusahan tambang yang beroperasi dalam skala kecil, mereka kebingungan dalam mengolah hasil tambangnya.
Benarkah negara berpotensi mengalami kerugian senilai lebih dari 40 triluyun tersebut. Mungkin secara hitungan matematika dan analisis ekonomi memang hal ini ada benarnya. Tapi sampai kapan negara dalam hal ini perusahaan tambang akan menjual hasil tambang mentah keluar negeri?. Jika dihitung kembali dengan teliti negara akan sangat rugi apabila apabila terus-terusan menjual hasil tambang mentah ke luar negeri. Karena jika hasil tambang mentah itu diolah di dalam negeri harganya bisa mencapai 600 kali lipat dari harga mentahnya. Memang untuk saat ini hal tersebut sangat sulit mengingat masih banyak perusahan tambang yang tidak memiliki smelter dan tidak tau harus berbuat apa tentang bahan tambangnya akibat kebijakan ini. Tetapi itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha tambang di Indonesia.
Sebagai contoh perusahan tambang mengekspor bauksit ke luar negeri, tetapi kemudian kembali mengekspor alumina untuk kemudian diolah menjadi alumunium. Padahal jika bauksit tidak diekspor keluar negeri perusahan-perusahan metalurgi yang mengolah alumunium tidak harus merogoh kocek yang terlalu dalam untuk memperoleh alumina.
Selain itu negara juga bisa mengalami kerugian karena bahan galian yang diekspor tersebut tidak hanya mengandung satu jenis logam tertentu. Sebut saja tembaga, dalam bijih tembaga tersebut bisa jadi terdapat kandungan emas ataupun uranium, walaupun kadarnya sangat kecil tapi bisa bernilai ekonomis jika bijih yang diekspor dalam skala besar.
Akan tetapi apapun yang terjadi dan menjadi polemik saat ini masyarakat tentu mengaharapkan bangsa ini bisa mengolah sumber daya yang dikandungnya sendiri tanpa harus menjual 'tanah air' kita kepada bangsa asing. Selain itu harapannya dengan adanya undang undang ini bangsa kita semakin mandiri dan dapat membuka kembali lapangan kerja yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. [FSN]